TEMPO.CO, Canberra - Perdana Menteri Australia Tony Abbott kembali menyerukan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memaafkan dua warga Australia kasus Bali Nine terpidana mati, Myuran Sukamaran dan Andrew Chan, Selasa, 20 Januari 2015.
"Tugas saya adalah mencoba menghentikan eksekusi yang akan berlangsung," kata Abbott kepada Australian Radio Network, Selasa. (Baca juga: Abbott Bujuk Jokowi Batalkan Eksekusi Bali Nine.)
Akhir pekan lalu, pemerintah Indonesia mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkoba dengan cara penembakan oleh regu tembak. Lima di antara enam terpidana mati tersebut adalah negara asing.
Sementara, Myuran Sukamaran dan Andrew Chan terancam eksekusi mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba Bali Nine. Pada pekan lalu, Abbott memperbarui permohonan kepada Jokowi untuk menerima permintaan grasi atas nama dua warga Australia itu.
Pada Selasa pagi, Abbott kembali meminta Jokowi untuk memaafkan dua terpidana mati asal Australia karena ada bukti bahwa mereka benar-benar menyesal. "Saya tidak ingin mendahului apa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi setelah itu, tapi saya pikir dua orang ini baik dan saya harap warga Indonesia mengakuinya."
Bob Lawrence, ayah dari Renae Lawrence yang dihukum penjara selama 20 tahun karena kasus Bali Nine, mengatakan bahwa Myuran Sukamaran dan Andrew Chan tidak patut dihukum mati. Bob mengatakan terpidana Bali Nine adalah semua orang muda yang telah membuat kesalahan konyol.
ABC NEWS | WINONA AMANDA
Berita lain:
Geram, Fadli Zon: Hanya Tuhan yang Mengevaluasi KPK
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar, Ayah: Nuwun Sewu