TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas/AATHP) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2015.
Penyerahan dokumen dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri, I Gusti Agung Wesaka Puja mewakili pemerintah RI kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Lee Luong Minh. "Ini komitmen bersama dari negara-negara ASEAN," kata Puja kepada Tempo.
Menurutnya, perjanjian tersebut merupakan komitmen politik yang harus dilaksanakan bersama sebagai negara anggota ASEAN, sekaligus tanggung jawab Indonesia sebagai pemilih hutan yang paling luas. (Baca: Kejaksaan Tahan Dua Bos Perusahaan Pembakar Lahan.)
Pemicu dirancangnya perjanjian tersebut adalah kebakaran lahan dan hutan yang terjadi besar-besaran pada 1997. Kebakaran itu mengakibatkan pencemaran asap yang melintas batas beberapa negara ASEAN. Negara-negara ASEAN kemudian membahas masalah ini pada Pertemuan Tingkat Tinggi Informal ASEAN II di Kuala Lumpur pada tahun itu.
Baru pada 2002, seluruh negara anggota ASEAN sepakat menandatangani AATHP di Kuala Lumpur, Malaysia. Persetujuan AATHP sudah mulai berlaku secara resmi (enter into force) pada 25 November 2003 meskipun Indonesia belum meratifikasi. Indonesia baru meratifikasi perjanjian tersebut pada 16 September 2014. (Baca: Soal Asap, Menteri Lingkungan Minta Singapura Diam.)
Untuk selanjutnya, menurut Puja, Indonesia akan fokus untuk merealisasi pembentukan pusat koordinasi kabut asap lintas batas yang rencananya dibangun di Jakarta.
Akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera, Indonesia kerap mendapat nota protes dari Singapura dan Malaysia. (Baca: Singapura Mulai Keluhkan Kabut Asap Riau.)
NATALIA SANTI
Terpopuler:
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka