TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Tubagus Arif, memprotes pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang membolehkan penjualan minuman keras. Menurut Arif, penjualan minuman keras dilarang oleh peraturan daerah.
"Ini melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum," katanya dalam rapat paripurna penjelasan gubernur atas pandangan umum DPRD terhadap RAPBD 2015 di gedung DPRD DKI, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Fahira Idris 'Panggil' Ahok Bikin Kampung Anti-Miras.)
Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan, dalam peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang menjual minuman keras dalam bentuk apa pun. Karena itu, dia meminta Ahok meralat penjelasannya yang memperkenankan minimarket 24 jam menjual minuman tersebut. (Baca: Ada Kampung Anti-Miras di Lenteng Agung, Artinya....)
Beberapa menit sebelumnya, Ahok mengatakan minimarket yang beroperasi 24 jam di Jakarta bisa menjual minuman keras. Tapi penjualan itu dilakukan dengan ketat dan selektif.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan minuman keras yang boleh dijual harus berkadar alkohol 5 persen. Adapun lokasi minimarket penjual minuman keras itu harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Konsumen pun mesti berusia 18 tahun ke atas. "Minimarket juga harus dilengkapi dengan CCTV," katanya.
NUR ALFIYAH
Baca berita lainnya:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Dua Indikasi Presiden Jokowi Dipengaruhi Megawati
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Bocah Ini Memprotes Tuhan di Depan Paus Fransiskus