TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani surat keputusan tentang penyesuaian tarif angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) mengikuti penurunan harga bahan bakar minyak. "Sudah diteken. Turunnya 5-10 persen," katanya di Bandung, Rabu, 21 Januari 2015.
Gubernur yang akrab disapa Aher itu mengatakan tarif baru angkutan umum berlaku mulai besok, 22 Januari 2015. Dia meminta penyesuaian tarif itu dipatuhi pengusaha angkutan umum. "Harus ditaati," katanya. (Baca: BBM Turun, Organda: Tarif Angkutan Bisa Turun.)
Aher juga meminta kepolisian mengawasi barang kebutuhan pokok karena khawatir terjadi penimbunan. Dia beralasan, dengan turunnya harga BBM dan tarif angkutan turun, seharusnya harga barang juga ikut turun.
Menurut Aher, harga barang seharusnya otomatis turun, kecuali ada pihak yang sengaja menimbun barang. "Ditimbun dulu seolah-olah suplai tidak ada, sehingga ada alasan harga tetap naik. Kami percaya kepada teman-teman kepolisian," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik merinci, tarif bus besar dan sedang turun 5,03 persen, sedangkan bus kecil 10 persen. "Kami menghitung sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2006 tentang formula perhitungan tarif."
Dedi mengatakan penyesuaian tarif juga dilakukan terhadap angkutan Damri. "Semuanya turun Rp 500 dari harganya sekarang," katanya.
Pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat, kata Dedi, juga sudah diminta menyesuaikan tarif dengan turunnya harga Premium dan solar mulai 19 Januari lalu. "Kami sudah melakukan pertemuan. Dinas perhubungan kabupaten/kota akan melakukan penyesuaian. Rata-rata dikurangi 5 persen," katanya.
AHMAD FIKRI
Berita Lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Sesudah Budi Tersangka, KPK Diusik dari 3 Penjuru
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR