TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sudah menetapkan Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu menyebabkan empat orang tewas dan dua lainnya terluka parah. (Baca: Awak Indosiar Jadi Korban Tabrakan Pondok Indah.)
"Sementara tersangkanya baru satu. Si pelaku itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin, Selasa, 21 Januari 2015. Christopher diketahui mengendarai mobil Mitsubishi Outlander putih saat menyeruduk dua mobil dan empat pengendara sepeda motor. (Baca: Pelaku 'Tabrakan Ganas' Pondok Indah Babak Belur.)
Kepolisian telah memeriksa tujuh saksi, termasuk sopir mobil tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, Christopher memang merebut kemudi dari sopir mobil tersebut kemudian membawa mobil secara ugal-ugalan. Mobil Outlander tersebut adalah milik rekan Christopher bernama Ali. Mobil itu mulanya dikendarai sopir Ali, yaitu Sandi. Namun, di tengah jalan, kemudinya direbut.
Terkait dengan alasan Christopher merebut kemudi, kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih dalami soal itu," ujarnya, apakah pelaku dalam keadaan sadar atau dalam pengaruh minuman atau obat-obatan.
Sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Orang. "Kalau terbukti menggunakan obat-obat terlarang, lain lagi nanti. Itu ada di bagian narkoba," tuturnya. (Lihat infografis: Kronologi Tabrakan Maut Pondok Indah)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR
Perempuan Ini Warisi Bisnis Bob Sadino
Politikus Senayan Mulai 'Serang' KPK
Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Warga Korea