TEMPO.CO, Pemalang - Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu Kepala Daerah telah disahkan DPR pada Selasa kemarin, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang masih berharap jadwal pilkada serentak bisa direvisi.
"Kalau pemungutan suaranya sesuai dengan jadwal pada 16 Desember 2015, kami tidak bisa melaksanakan pilkada serentak tahun ini," kata Ketua KPU Pemalang Abdul Hakim pada Rabu, 21 Januari 2015. Sebab, masa kerja Bupati Pemalang Junaedi berakhir pada 24 Januari 2016. (Baca: DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada Langsung.)
Dengan demikian, Abdul mengatakan, pengganti Junaedi baru akan dipilih dalam pilkada serentak kedua pada 2018. Walhasil, selama hampir tiga tahun menunggu pilkada serentak pada 2018, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan dipimpin pejabat sementara yang ditunjuk Gubernur Jawa Tengah.
Meski tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan, Abdul berujar, lamanya masa bertugas pejabat sementara bisa berdampak pada lambatnya pembangunan di Pemalang. Pejabat sementara juga dinilai tidak memiliki legitimasi yang kuat di masyarakat, berbeda dengan kepala daerah hasil pilkada langsung.
Menurut Abdul, wacana yang berkembang selama ini adalah jadwal pilkada serentak diundur pada 2016. Dengan demikian, daerah yang bupati atau wali kotanya habis masa kerjanya pada 2016 juga bisa mengikuti pilkada serentak. "Kami di daerah hanya bisa manut. Tapi, kalau jadwalnya memang bisa direvisi, akan lebih baik," ujar Abdul.
Selama berharap adanya revisi jadwal pilkada serentak, KPU Pemalang kini belum menyiapkan hal ihwal berkaitan dengan pilkada. "Sama sekali belum menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan," kata Abdul.
KPU Kota Pekalongan mulai sibuk menyiapkan pilkada serentak karena masa kerja Wali Kota Basyir Ahmad berakhir pada 9 Agustus 2015. "Hari ini kami mengundang sejumlah instansi dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pilkada serentak," kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir. (Baca: Pilkada Serentak di Jateng Akhir 2015.)
DINDA LEO LISTY
Berita terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR