Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Tolak Grasi Terpidana Anggota Bali Nine, Andrew Chan

image-gnews
Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) sebelum sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Nyoman Budhiana
Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) sebelum sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan. Surat penolakan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Januari 2015.

“Surat keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 10 Tahun 2015 baru saja diterima siang ini,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi. Setelah menerima surat penolakan grasi, Pengadilan Negeri Denpasar akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dan terpidana mati. (Baca juga: Abbott Bujuk Jokowi Batalkan Eksekusi Bali Nine.)

Sebelumnya, Jokowi menolak permohonan grasi Myuran Sukumaran. Dengan demikian, dua terpidana mati asal Australia dalam kasus narkoba sama-sama ditolak grasinya.

Pengacara keduanya, Todung Mulya Lubis, berencana mengajukan peninjauan kembali. Todung sedang menyiapkan bahan-bahannya. Kamis siang tadi, Todung bertemu dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di LP Krobokan.

Todung membantah bahwa upayanya itu untuk menunda eksekusi. Todung menegaskan, upaya yang dia lakukan adalah untuk memperjuangkan keadilan. Upaya itu pun dimungkinkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Todung, selama 10 tahun menjalani masa hukuman, perilaku kedua terpidana sudah menunjukkan perubahan dibanding saat ditangkap pada April 2005 karena terlibat upaya penyelundupan narkoba.

Kasus itu terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya dijuluki Bali Nine, karena melibatkan sembilan warga Australia yang upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menuju Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang didakwa sebagai gembong komplotan ini, tujuh nama lain adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Empat dari sembilan orang tersebut, yakni Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence, ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Adapun Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat. Namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat orang lain, yakni Nguyen, Sukumaran, Chen, dan Norman, ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, karena menyimpan heroin seberat 350 gram dan barang-barang lain yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan itu. 

ROFIQI HASAN

Berita lain:
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya 
Bocoran VCR: Alarm AirAsia Menjerit Sebelum Jatuh

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

37 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati