Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Publik Calon Kepala Daerah Dinilai Pemborosan

Editor

Zed abidien

image-gnews
Seorang pemilih Pilkada Gubernur Jateng memasukkan surat suara seusai mencoblos  di TPS 85 di Nayu, Solo (26/5). Tempo/Ukky Primartantyo
Seorang pemilih Pilkada Gubernur Jateng memasukkan surat suara seusai mencoblos di TPS 85 di Nayu, Solo (26/5). Tempo/Ukky Primartantyo
Iklan

TEMPO.CO, Pekalongan - Meski terbukti paling unggul dalam uji publik, bakal calon kepala daerah yang diajukan partai politik belum tentu menjadi calon kepala daerah untuk dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada serentak pada 16 Desember 2016.

"Memang partai politik boleh mengajukan lebih dari satu bakal calon untuk uji publik. Tapi hanya satu yang bisa diajukan sebagai calon kepala daerah. Jadi, keputusan akhir tetap pada partainya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Abdul Basir, pada Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Pemalang Minta Pilkada Serentak Direvisi)

Basir mengatakan, uji publik hanya menjadi salah satu syarat dalam mekanisme pilkada langsung yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Pemilu Kepala Daerah yang telah disahkan DPR pada Selasa lalu.

Di Kota Pekalongan, pendaftaran uji publik bagi bakal calon dibuka pada 26 Februari hingga 3 Maret. Partai yang boleh mengajukan bakal calonnya musti memenuhi syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPRD (minimal enam kursi di DPRD Kota Pekalongan). Adapun bakal calon independen syaratnya mengumpulkan minimal 750 suara dukungan rakyat.

Uji publik akan diselenggarakan pada Mei (belum ditentukan tanggalnya). Kini, KPU Kota Pekalongan sedang mencari lima calon panelis uji publik, yaitu dua orang dari akademisi, dua tokoh masyarakat, dan satu dari anggota KPU. (Baca: Pilkada Serentak di Jateng Akhir 2015)

Mekanisme uji publik semacam itu menuai kritik dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pancasakti Kota Tegal, Safrudin Huna. "Inilah yang dimaksud dengan demokrasi itu bebas dan terkendali. Tiap orang bebas dicalonkan jadi kepala daerah, tapi ujung-ujungnya tetap terkendalikan oleh kepentingan partai," kata Safrudin.

Jika sekadar menjadi syarat untuk menebus sertifikat sebagai calon kepala daerah, Safrudin berujar, uji publik hanya menghamburkan anggaran. "Lewat uji publik, masyarakat bisa tahu siapa yang layak jadi pemimpin. Tapi keputusan tetap pada partai. Semoga partai memilih calon kepala daerah bukan karena berapa besar uangnya," ujar Safrudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DINDA LEO LISTY

Berita terpopuler:

Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK 

SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi

Budi Gunawan 'Serang' KPK, Jokowi Jangan Cuek  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banten di TPS yang bertema
Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.