TEMPO.CO , Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas agar perseteruan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak berlanjut menjadi kisruh Cicak Versus Buaya Jilid Dua. Dia mendesak Jokowi langsung memberi dukungan kepada KPK dengan mendatangi kantor komisi antirasuah tersebut.
"Jika tak panggil dua institusi, datangi saja KPK. Buktikan ke publik bahwa presiden beri dukungan ke KPK," kata Emerson saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Januari 2015.
Emerson menuding Jokowi membiarkan konflik Polri lawan KPK, jika presiden tak segera memanggil dua institusi tersebut. Jokowi, kata Emerson, seharusnya segera meminta keterangan dari KPK dan Polri soal laporan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan penyalahgunaan wewenang ketua KPK yang diajukan Polri ke Kejaksaan Agung.
"Ya kalau ini dibiarkan terus, artinya Jokowi melakukan pembiaran ada konflik lebih tinggi Polri dengan KPK. Harusnya dia segera panggil dua institusi itu," katanya.
Tim Divisi Pembinaan Hukum Polri menanyakan status tersangka dari KPK kepada Komjen Budi Gunawan dalam dugaan suap dan gratifikasi. Kuasa hukum Budi Gunawan juga melaporkan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojo ke Kejaksaan Agung. Alasannya, pimpinan KPK dianggap menyalahi wewenang dalam penetapan status Budi Gunawan. (Baca juga: Jokowi Dinilai Tak Berdaya Hadapi Tekanan Partai)
Emerson khawatir Polri sengaja memperkeruh konflik ini dengan melibatkan Kejaksaan Agung. Ia menduga Polri sengaja mengajak Kejagung untuk mendukung upaya kriminalisasi KPK. "Saya dua ada kesan mengajak Kejaksaan untuk melawan KPK. Karena memang prosedurnya bisa lebih cepat kalau lewat Kejagung," kata Emerson. (Baca juga: Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK)
Upaya melemahkan KPK juga pernah terjadi pada tahun 2009. Saat itu, kepolisian menahan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah terkait pengusutan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim delapan untuk menyelesaikan sengketa ini. Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Pencabutan pada 1 Desember 2009, dan membebaskan dua pimpinan KPK. (Baca juga: Sutarman: Banyak Pelanggaran di Internal Polri)
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler|
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR
Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing