Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Kewalahan Tangani Sengketa Pilkada

Editor

Anton William

image-gnews
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur memperlihatkan salinan putusan MA terkait permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang diajukan DPRD Garut di Jakarta, Rabu (23/1). ANTARA/Andika Wahyu
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur memperlihatkan salinan putusan MA terkait permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang diajukan DPRD Garut di Jakarta, Rabu (23/1). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta-Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansur mengatakan lembaganya akan kewalahan menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Sebabnya, lembaganya sudah cukup direpotkan dengan perkara-perkara lainnya, seperti perkara niaga, industri, dan lingkungan.

"Sebenarnya lebih bagus ada lembaga peradilan pemilu khusus," ujar Ridwan ketika dihubungi, Rabu, 21 Januari 2015.

Selasa lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut,mkewenangan menangani sengketa dikembalikan ke MA. Berdasarkan Pasal 159 tentang sengketa pilkada, MA menunjuk hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa paling lama 14 hari sejak permohonan diajukan. Sedangkan penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh MK.

Empat Pengadilan Tinggi yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa pilkada, yakni Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Pengadilan Tinggi Surabaya. "Kami harus mencari upaya supaya empat pengadilan itu mudah dijangkau," kata dia.

Ridwan memastikan lembaganya akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan DPR guna mencari formulasi yang tepat menyangkut penyelesaian sengketa pilkada. "Kami akan lakukan upaya untuk menindaklanjuti hal ini,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Agung Suhadi mengatakan lembaganya juga akan menerbitkan Peraturan MA yang mengatur soal teknis penyelesaian sengketa pilkada. Salah satunya, adalah soal hakim Ad Hoc untuk memimpin sengketa pilkada dan sumber daya manusia lainnya. "Ini kan baru disahkan, kami akan bahas lebih lanjut," kata dia. (Baca juga: Jimly: Perpu Pilkada SBY Bikin Bertele-tele)

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya lebih memilih sengketa pilkada diselesaikan oleh lembaga peradilan khusus supaya prosesnya berlangsung cepat. "Yang penting institusi ini punya kapasitas dan secara khusus dibuat untuk menyelesaikan sengketa ini," ujar Hadar. (Baca juga: Alternatif Pilkada Serentak Menurut Jimly)

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar

Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR

Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing


Berita Pilihan
Kronologi Tabrakan Maut Pondok Indah Versi Polisi
Pinjam Rp 3 Miliar untuk Menyuap Menteri
Simpanse Hanya Berbicara tentang Buah?
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Siapa Pemilik Mobil Outlander Tabrakan Maut?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

18 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

21 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.