TEMPO.CO, Mojokerto - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur batal menahan salah satu tersangka korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan di Mojokerto, Djoko Riyono. Pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto tersebut dirawat di Rumah Sakit Sido Waras, Kecamatan Bangsa, Mojokerto, sejak Selasa, 20 Januari 2015.
Catatan rekam medisnya menunjukkan bahwa dia menginap di sana karena sakit jantung. "Kami cek ke rumah sakit, dan berdasarkan rekam medis, yang bersangkutan sakit jantung," kata Komisaris Indra Mardiana, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, 22 Januari 2015.
Indra mengatakan penyidik sebenarnya akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur juga akan melimpahkan berkas pemeriksaan untuk dua tersangka lain, yang juga pegawai Dinas Pengairan, yakni Sri Rahayu dan Agus Setyo Wintarto. Djoko, Sri, dan Agus adalah pejabat penerima hasil pekerjaan dalam proyek revitalisasi waduk tersebut. Ketiganya belum ditahan.
Kasus korupsi revitalisasi Waduk Tanjungan yang terjadi pada 2012 di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak 2013. Tiga tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto Susanto; Direktur CV Mega Jaya, Naslan, sebagai kontraktor pelaksana; dan konsultan pengawas, Herman Rujito. (Baca kasus-kasus korupsi di daerah di sini.)
Penyidik menemukan korupsi dengan modus mengurangi volume pekerjaan material proyek revitalisasi waduk. Dari volume 42 ribu meter kubik dengan nilai proyek Rp 930 juta, yang dikerjakan hanya 12 ribu meter kubik. Akibatnya, negara dirugikan Rp 577,8 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji membenarkan adanya pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka Djoko, Sri, dan Agus. Menurut Dinar, ketiganya dianggap ikut bertanggung jawab karena membiarkan proyek tersebut dikorupsi. "Berkas pemeriksaan kami teliti dulu sebelum diputuskan ditahan atau tidak," ujar Dinar.
ISHOMUDDIN
Terpopuler
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK