TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan hari eksekusi terpidana mati kasus narkotik asal Australia sekaligus anggota Bali Nine, Andrew Chan, belum ditentukan. "Sampai hari ini, Kejagung belum menentukan jadwal," ujar Tony kepada Tempo via BlackBerry Messenger, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca juga: Eksekusi Mati, Jokowi Tak Gubris Pemerintah Brasil.)
Sebelumnya, Tony menuturkan permohonan grasi Andrew Chan ditolak Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Kejaksaan Agung menerima salinan dokumen penolakan itu hari ini. "Hari ini, Kejagung menerima salinan Keppres No.9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menolak permohonan grasi Andrew Chan," ujar Tony. (Baca juga: Australia Lobi Jokowi Batalkan Eksekusi Mati.)
Andrew Chan adalah otak komplotan penyelundup narkotik asal Australia yang aksinya terendus pada April 2005 di Bali. Ia tertangkap menyelundupkan 8 kilogram heroin bersama rekannya, Myuran Sukumaran.
Baik Myuran maupun Andrew telah diputus hukuman mati pada 2006 di Pengadilan Negeri Denpasar. Sekarang, keduanya menghuni LP Krobokan di Bali. (Baca juga: Jokowi Tolak Grasi Terpidana Bali Nine Andrew Chan)
Dengan ditolaknya grasi, Andrew sekarang menemani Myuran dalam daftar terpidana mati yang menunggu jadwal eksekusi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata, eksekusi Andrew dan Myuran harus bersamaan karena satu kasus.
ISTMAN M.P.
Terpopuler
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK