TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan berkas perkara pembunuhan Sri Wahyuni, 42 tahun, telah lengkap atau P-21. Artinya dalam waktu dekat, perkara pembunuhan dengan tersangka Jean Alter Hulisean, 31 tahun, ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
"Berkas sudah lengkap, hari ini masuk tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik (polisi) ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, kepada Tempo, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Siasat Jitu Polisi Mengorek Pengakuan Jean Alter.)
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, Kejaksaan segera menyusun dakwaan atas perkara tersebut dengan terlebih dahulu membentuk jaksa penuntut umum. Saat penyusunan dakwaan selesai, maka perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Jean Alter, sebagai terdakwa akan menjalani persidangan.
Kasus pembunuhan Sri Wahyuni terungkap saat sebuah mobil Honda Freed B-136-SRI milik Sri terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama beberapa hari. Di dalam mobil itu ditemukan jasad Sri dengan luka cekik. (Baca: Sebelum Dibunuh, Sri-Jean Alter Pesta di Puncak.)
Dari hasil penyidikan diketahui pembunuh Sri adalah kekasih gelapnya, Jean Alter. Jean Alter ditangkap di Nabire, Papua, kemudian dijebloskan ke sel Polresta Bandara sejak Sabtu, 22 November 2014. Jean Alter mengaku membunuh Sri lantaran kesal karena wanita itu cemburu kepadanya. Saking cemburu, Sri sampai berkata kasar terhadap Jean dan membuatnya tersinggung. (Baca juga: Jean Alter Buang Kunci Mobil ke Laut Nabire.)
Baca Juga:
AYU CIPTA
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR