Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli: Foto Muhtar Ependy di Ruang Akil Asli  

image-gnews
Pengusaha, Muhtar Ependy. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pengusaha, Muhtar Ependy. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Digital Forensic Analyst Team (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar membenarkan keaslian foto selfie mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Muhtar Ependy. Foto tersebut terdapat di telepon seluler i-Phone 5 milik Muhtar. (Baca: Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil.)

"Iya, benar, ada foto itu, tercantum pada 16 Agustus 2013," kata Azhar saat memberi kesaksian untuk terdakwa Muhtar dalam kasus kesaksian palsu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2015. 

Tak hanya itu, Azhar sebagai saksi ahli juga menyatakan terdapat foto Muhtar duduk di kursi ruang kerja Akil di MK. Foto tersebut tersimpan dengan nama file IMG 0165.jpeg. Sebelumnya, Akil mengelak mengenal Muhtar. Ia ngotot hanya sekali bertemu dengan pengusaha atribut kampanye itu. (Baca: Akil 'Naik Darah' Saat Jelaskan Soal Muhtar Ependy.)

Azhar menuturkan pihaknya menganalisis barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa tujuh telepon seluler, terdiri atas 1 i-Phone 5, 4 BlackBerry, dan 2 Samsung. Dalam menganalisis barang bukti, Puslabfor menggunakan dua metode: physical extraction dan logical extraction. 

Physical extraction adalah melakukan ekstraksi berbasis sektor per sektor. Metode ini dilakukan berdasarkan pada tinjauan memori penyimpanan yang berbasis sektor per sektor. "Jadi, meskipun sudah dihapus, file bisa dikembalikan lagi, karena masuk dalam memori sektornya. Ini tergantung merek HP. Kalau i-Phone, bisa," ujarnya.

Muhtar merupakan terdakwa pemberian kesaksian palsu kasus suap Akil Mochtar. Ia merupakan perantara pasangan suami-istri, Romy Herton dan Masyitoh, terkait dengan kasus sengketa pilkada Palembang tahun 2013. Kemudian, ia mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK yang ditangani Akil dan dua hakim konstitusi lain: Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Masyitoh meminta tolong Muhtar memuluskan pemenangan perkara di MK. Pada 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muhtar di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta. Kemudian, pada 18 Mei 2013, Muhtar menyerahkan US$ 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp 3,8 miliar ke rekening giro BNI Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat. Sedangkan sisanya, Rp 7,5 miliar, disetorkan ke rekening atas nama Muhtar Ependy.

DEWI SUCI RAHAYU

Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia

Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.