TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman menolak wacana pembentukan panitia khusus terkait dengan penetapan status tersangka terhadap calon Kepala Kepolisian RI, Budi Gunawan.
Politikus Demokrat itu menilai proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu belum mendesak untuk disikapi lewat mekanisme itu. "Belum ada urgensinya," kata Benny, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: 3 Perbedaan SBY dan Jokowi Memilih Kapolri.)
Benny menuturkan DPR pada prinsipnya menghormati proses penegakan hukum yang ditangani KPK. Namun proses itu hendaknya dijalankan tanpa tebang pilih. "KPK harus menjelaskan kepada publik. Kenapa kasus rekening gendut hanya menyasar Budi Gunawan. Bagaimana dengan perwira tinggi Polri yang lain? Lalu, bagaimana juga dengan status hukum orang yang diduga menyuap Budi Gunawan?"
Wacana pembentukan pansus sempat bergulir setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Soal Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi.)
Status itu ditetapkan sehari sebelum DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo tersebut. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendukung wacana itu.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menuturkan wacana pembentukan pansus bergulir guna menghindari motif politisasi di balik penyelesaian kasus tersebut.
"Karena kami tidak ingin ada pembusukan di KPK," kata Arsul. Arsul menjamin proses itu ditujukan untuk kepentingan hukum dan penyelamatan KPK. "Kalau ada kepentingan yang membonceng, itu harus kita waspadai."
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK