TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dihujani pertanyaan tajam dan kritik oleh pengusaha saat menggelar sosialisasi peraturan Kementerian Kelautan nomor 56 dan 57 di kantornya, Kamis, 22 Januari 2015.
Dalam forum ini, Susi "diserang" atas pelarangan transshipment atau pemindahan muatan di tengah laut, yang dianggap biasa oleh pengusaha perikanan. "Ekspor tuna segar untuk sashimi kan butuh kecepatan pengiriman. Larangan transshipment menyusahkan. Solusinya bagaimana, Bu?" Kata Ketua Asosiasi Tuna Indonesia Edi Yowono.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Susi dengan sigap menjawab. "Ya, dari main port (pelabuhan besar) saja, Pak," kata Susi. (Baca: Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR.)
Mendengar jawaban Susi, Edi merasa kurang puas. Edi kemudian menimpali jawaban Susi. "Tidak efisien, Bu. Kalau untuk sashimi, sampai ke meja konsumen harus kurang dari 14 hari dari waktu ditangkap," ujar Edi.
Dengan tegas Susi menjawab, "Ya, pokoknya tidak boleh transshipment. Kalau di darat, it's ok," kata Susi. Menurut Susi, peraturan yang dibuatnya bertujuan menyejahterakan nelayan dan menjaga kedaulatan maritim Indonesia. (Baca juga: Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri.)
Setelah menjawab pertanyaan itu, Susi langsung berdiri dan meninggalkan ruang rapat. "Mohon maaf, Ibu ada acara lagi," ujar Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Parlindungan Purba. (Baca juga: Menteri Susi Mau Kolusi dengan Jonan dan Gobel.)
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar