TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Usaha Kecil-Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Kundaryo menyatakan akan mematuhi peraturan Menteri Perdagangan tentang penjualan minuman beralkohol. Beleid itu melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket, termasuk bir dan sejenisnya. "Kami akan tarik penjualan bir di minimarket Jakarta," kata Joko kepada Tempo, Kamis, 22 Januari 2015.
Joko tak menampik kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan minimarket di Jakarta menjual minuman keras golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen. Namun, kata dia, Ahok masih merujuk pada aturan lama yang terbit pada 2014. "Jika ada aturan baru, akan kami patuhi," ujarnya. (Baca: Diprotes Soal Minuman Keras, Ahok: Ada Aturannya.)
Menurut Joko, lembaganya tidak akan langsung menerapkan tindakan represif pada minimarket yang masih menjual bir dan minuman sejenisnya di Jakarta. Sebab, peraturan itu memberikan waktu sosialisasi sebelum penarikan produk tersebut dari minimarket.
"Tapi jika setelah tenggat itu habis masih ada yang menjual, kami beri teguran pengelolanya." kata Joko. Bila teguran sampai tiga kali tak diindahkan, "Izin minimarket itu akan dicabut." (Baca: Minimarket Tak Boleh Jual Bir, Pengusaha Protes)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meneken peraturan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 pada Jumat, 16 Januari 2015. Saat ini, beleid tersebut sedang dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah aturan ini berlaku, bir dan sejenisnya hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar