TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah DKI melarang pemasangan reklame iklan rokok dan produk tembakau di luar ruangan mulai awal tahun 2015. Larangan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya merokok.
"Kami tidak mau ada banyak reklame iklan rokok di Jakarta," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Iklan Rokok Ini Dinilai Mesum, Mengapa?)
Ahok menjelaskan, angka ketergantungan terhadap rokok di Ibu Kota mencapai taraf mengkhawatirkan. Sebanyak 43 persen dari 2.000 responden pelajar berusia 15-20 tahun mengaku pernah merokok. Dari persentase tersebut, 63 persennya merupakan pelajar laki-laki. Selain itu, angka bayi yang terdampak penyakit paru-paru akibat ibunya yang perokok pasif juga terus meningkat. (Baca: Studi: Bayi Ibu Perokok Rentan Mengalami Stres.)
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Peraturan itu diteken Ahok pada 7 Januari 2015 dan mulai berlaku pada 13 Januari 2015.
Ahok berujar bagi penyelenggara yang sudah memiliki izin sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat melanjutkan pemasangannya sampai izin dan masa pajaknya berakhir. Selanjutnya, pengajuan perpanjangan izin akan ditolak. Ia tak mengambil pusing kemungkinan larangan itu bakal mengundang protes pengusaha. "Rokok tanpa iklan pun dicari orang, kami larang reklamenya," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi