TEMPO.CO , Yogyakarta: Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap tiga remaja karena mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, dalam satu tahun mereka telah mencuri 60 sepeda motor berbagai merek.
"Polisi curiga karena ada transaksi jual beli motor dengan harga tidak wajar," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar R Slamet Santoso, Kamis, 22 Januari 2015.
Tiga remaja yang diciduk polisi adalah WP, 17 tahun, warga Singosaren, Banguntapan, Bantul; MA alias Gonteng, 17 tahun, dan WAP alias Ciblek, 19 tahun, keduanya warga Perumahan Sendok Indah, Kotagede, Yogyakarta. Hanya satu dari mereka yang lulus sekolah dasar.
Pada 14 Januari lalu, MA melakukan transaksi penjualan sepeda motor. Setelah ditelusuri, ternyata satu di antaranya adalah sepeda motor curian. Polisi langsung menangkap remaja di bawah umur itu di rumahnya.
Setelah dikembangkan, berdasarkan keterangan tersangka, polisi menangkap rekan dalam aksi kejahatannya yaitu WP dan WAP di sekitar Kotagedhe. Setelah itu, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian, yaitu AM, 20 tahun, S, 30 tahun dan AD, 21 tahun. "Selaku penadahnya di Sleman dan ditangani oleh Polres setempat," kata Slamet.
Menurut pengakuan MA, sepeda motor hasil curian hanya dijual Rp 2,5 juta per unit. Tidak hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta, komplotan pencuri itu juga menjual ke wilayah Jawa Tengah seperti Pati dan wilayah pantai utara. "Ada yang dijual di Pati," kata MA.
MUH SYAIFULLAH
Berita lain:
SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi
Whatsapp di Komputer, Begini Cara Install-nya
Bocoran VCR: Alarm AirAsia Menjerit Sebelum Jatuh