TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Handoyo, mengaku tidak tahu terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Labora Sitorus, kabur dari selnya.
Menurut dia, tak ada laporan dari kepala lapas setempat. "Saya baru dengar itu, saya belum tahu," ujar Handoyo ketika dihubungi, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Polisi Rekening Gendut Labora Sitorus Buron)
Handoyo mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kepala lapas setempat mengenai hal ini. Labora dilaporkan kabur dengan alasan berobat. Namun Handoyo tak tahu bahwa Labora sempat ke luar penjara untuk berobat. "Saya tak tahu dia sakit," ujarnya.
Labora masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, Maliki Hasan, mengatakan Labora keluar dari Lapas Sorong sejak 17 Maret 2014 dengan alasan sakit dan akan berobat.
Saat itu, menurut Maliki, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Setelah berobat, Labora tak kembali lagi ke Lapas Sorong.
Labora Sitorus, polisi berpangkat aiptu itu, memiliki rekening jumbo hingga Rp 1,5 triliun. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi atas nama orang lain.
Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.
Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara serta denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Merasa tak puas divonis lebih berat, Labora Sitorus dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sayang, kasasinya ditolak. Dia justru mendapatkan penambahan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 ini dikeluarkan pada Rabu, 18 September 2014.
TIKA PRIMANDARI | CUNDING LEVI
Terpopuler
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK