TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Australia di Indonesia enggan mengomentari penolakan grasi Andrew Chan, terpidana mati kasus narkotik asal Australia, oleh Presiden Joko Widodo. "Maaf, tidak ada komentar," ucap First Secretary of Public Affairs Laura Kemp kepada Tempo via e-mail, Jumat, 23 Januari 2015.
Grasi Andrew, yang merupakan otak geng penyelundup narkotik Bali Nine, ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015 via Keppres Nomor 9/G. Adapun salinan Keppres diterima oleh Kejaksaan Agung selaku eksekutor hukuman mati pada Kamis kemarin, 22 Januari 2015. (Baca: Eksekusi Mati Anggota Bali Nine Belum Ditentukan)
Adapun Andrew tertangkap oleh pihak kepolisian pada tahun 2005. Saat itu, ia berupaya menyelundupkan narkotik jenis heroin dengan berat 8 kilogram. Ia kemudian divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006.
Saat ini, Andrew tengah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Ia ditemani oleh rekannya, Myuran Sukumaran, yang juga terpidana mati dan grasinya telah ditolak. Kejaksaan merencanakan eksekusi keduanya dilangsungkan bersamaan. (Baca: Australia Lobi Jokowi Batalkan Eksekusi Mati)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan belum ada penetapan kapan Andrew akan dieksekusi. Hal senada diucapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif.
"Tapi sangat memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. Pak Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) juga inginnya rutin,"ujar Basyuni. Basyuni berkata, ada anggaran Rp 2 miliar untuk eksekusi sepuluh terpidana mati tahun ini.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP vs KPK: Megawati atau Abraham yang Dendam?