TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu. Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHAP.
"Resmi tersangka kasus pemberian kesaksian palsu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny Franky Sompie di Markas Besar Polri, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut Ronny, Bambang diduga meminta seseorang memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa pemilihan Bupati Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Persidangan itu terjadi pada 2010 dan melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto serta Sugianto-Eko Sumarno.
Ronny mengatakan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Mabes Polri, ujar dia, sudah mengantongi bukti dokumen, keterangan saksi, dan saksi ahli. (Baca juga: Busyro Desak Polisi Berikan Penjelasan)
Penangkapan Bambang, kata dia, dilakukan pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan tersangka. (Baca juga: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
ANTON WILLIAM
Terpopuler
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut|
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya