TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto belum ditahan. Hingga pagi ini, Bambang masih diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu.
"Belum ditahan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny Franky Sompie di Markas Besar Polri, Jumat, 23 Januari 2015.
Sengketa pilkada yang dimaksud adalah permasalahan Kotawaringin Barat (Kobar, Kalimantan Tengah). Dua pasangan yang terlibat dalam sengketa itu adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno pada 2010. Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHAP.
Ronny mengatakan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Mabes Polri, ujar dia, sudah mengantongi bukti dokumen, keterangan saksi, dan saksi ahli. (Baca juga: Busyro Desak Polisi Berikan Penjelasan)
Penangkapan Bambang, kata Ronny, dilakukan pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan tersangka. (Baca juga: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
ANTON WILLIAM
Terpopuler
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut|
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya