TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar mengaku siap dipanggil kepolisian terkait dengan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang diduga menyuruh orang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Bambang saat itu menjadi pengacara Ujang saat berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan kepala daerah.
"Tak masalah (kalau saya dipanggil kepolisian). Saya tak merasa bersalah," kata Ujang di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Bambang Widjojanto Jadi Tersangka Keterangan Palsu)
Pada Juli 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Musababnya, pesaing mereka dalam pilkada, Sugianto dan Eko Soemarno, dinilai terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pilkada 5 Juni 2010. (Baca: Bambang Widjojanto Jadi Tersangka dalam 8 Hari)
"Mahkamah mengadili, mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu. 7 Juli 2010.
Dalam putusan itu, majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat yang menetapkan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon itu.
Biasanya, jika membatalkan keputusan KPU daerah, Mahkamah bakal memerintahkan penghitungan atau pencoblosan ulang. Namun kali ini, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap pagi tadi karena diduga menyuruh orang memberikan keterangan palsu di pengadilan. "Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015, Saudara BW ditetapkan menjadi tersangka dan sedang proses disidik dan lidik," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. Dia juga mengaku sudah mengantongi barang bukti. "Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli," ujarnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES
Berita Lain
PDIP vs KPK: Megawati atau Abraham yang Dendam?
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK
Semua Pimpinan KPK Putuskan Status Tersangka Budi