TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pelantikan itu demi memenuhi ketatanegaraan. Pencalonan Budi sebagai Kapolri, sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca: Save KPK, Pukat UGM Kecam Penangkapan Bambang)
"Secara ketatanegaraan, kami meminta Jokowi segera melantik Budi Gunawan sebagai Kalpori, tapi langsung diberhentikan," kata peneliti senior Pukat UGM, Hifdzil Alim, Jumat, 23 Januari 2015.
Hal itu bisa dilakukan oleh Presiden. Ia mencontohkan saat Timur Pradopo akan menjadi Kapolri, pangkatnya langsung naik dua bintang hanya dalam waktu empat hari. Menurut dia, di negeri yang sedang mengalami gonjang-ganjing politik ini bisa dilakukan hal-hal tidak biasa tetapi tidak menyalahi aturan. (Baca: Media Asing Soroti Penangkapan Bambang Widjojanto)
Setelah dilantik dan diberhentikan, kata dia, Presiden mengajukan semua jenderal polisi bintang tiga agar menjalani fit and proper test atau uji kepatutan di DPR. Usulan dari Pukat itu karena Budi telah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hifdzil menuturkan gonjang-ganjing calon kapolri ini amat kental unsur politiknya. Apalagi Budi merupakan petinggi kepolisian yang dekat dengan petinggi PDI Perjuangan. Padahal, sesuai Pasal 28 ayat 1 UU No.2/2002 tentang Kepolisian, polisi harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (Baca: Kasus Bambang, ICW: Jokowi Harus Selamatkan KPK)
"Pasal ini berlaku bagi institusi kepolisian dan polisi aktif, bukan pensiunan polisi," kata Hifdzil.
Ditambahkan oleh peneliti Pukat lainnya, Fariz Fahriyan, dalam keributan soal isu batalnya Ketua KPK Abraham Samad menjadi calon wakil presiden dari Jokowi, dan dihubungkan dengan Budi Gunawan adalah politis. Polisi yang tidak boleh berpolitik praktis justru bermain jika isu yang diembuskan oleh Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyantp memang benar. "Hasto harus membuktikan tuduhan itu," kata dia. (Baca: Telepon Istri, Apa Permintaan Bambang Widjojanto?)
Jika benar Abraham melakukan pertemuan dengan politikus PDIP soal pencalonan wakil presiden, itu bukan secara institusi KPK tetapi tindakan pribadi Samad. Jika memang ada pertemuan itu, tidak ada hubungannya dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Pertemuan dengan petinggi partai bukan termasuk larangan bagi pimpinan KPK, buktikan dulu sesuai peraturan yang berlaku," kata Fariz.
Sebaliknya, jika tuduhan Hasto itu hanya fitnah, maka polisi bisa mengambil langkah sesuai undang-undang.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun