Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Christopher Positif Pakai Narkoba Jadul  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Foto Christopher Daniel Sjarif yang beredar di forum internet, twitter dan facebook.
Foto Christopher Daniel Sjarif yang beredar di forum internet, twitter dan facebook.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tersangka tabrakan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, positif mengkonsumsi narkoba. Juru bicara Polda Metro, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyebutkan jenis narkotik yang dipakai Christopher ialah Lycergic Syntetic Diethylamide atau LSD.

Badan Narkotika Nasional menyatakan LSD sebagai narkotik yang sudah lama beredar di Indonesia. "LSD sudah tercantum dalam Undang-Undang Narkotika sebagai narkoba golongan I nomor urut 36," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Ada Alice in Wonderland di Kemasan LSD)

Narkoba yang ditemukan oleh ilmuwan Swiss, Albert Hofmann, tersebut ternyata pertama kali masuk Indonesia pada 1990 dan dinyatakan hilang dari peredaran selama 23 tahun. Lama tak beredar, kepolisian mengungkap kepemilikan LSD oleh tersangka HM, 41 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 2013. HM mengaku mendapat lembaran LSD dari bandar berinisial ET. (Baca: Tabrakan Pondok Indah, Bagaimana Peredaran LSD?)

Selain itu, BNN menemukan varian baru narkotik berbentuk kertas yang mirip LSD. Barang itu ditemukan dalam koper tak bertuan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 8 Desember 2013. "Ada seratus lembar LSD berbentuk bujur sangkar warna hijau kebiruan," kata Sumirat. (Baca: LSD, dari Beatles hingga Tabrakan Pondok Indah)

Setelah melewati uji laboratorium, ternyata narkoba kertas itu mengandung dua zat yang berbeda: 25C-NBOMe, 25B-NBOMe, dan 25I-NBOMe. Senyawa 25C-NBOMe dan 25B-NBOMe merupakan turunan dari fenetilamine yang punya efek menenangkan bagi tubuh manusia. Sedangkan senyawa 25I-NBOMe memiliki efek halusinogen sesaat setelah dikonsumsi. (Baca: Pesohor Dunia Ini Mengkonsumsi LSD)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Catatan BNN menyebutkan kedua senyawa itu pertama kali ditemukan oleh Ralf Heim dari Free University di Berlin. Beberapa negara dunia lazim menggunakan senyawa itu sebagai bahan pembuat narkoba berwujud kertas. Namun zat 25C-NBOMe dan 25B-NBOMe baru pertama kali ditemukan di Indonesia dan belum terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika. (Baca: Tersangka Tabrakan Maut Pakai LSD, Steve Jobs Juga)

RAYMUNDUS RIKANG

Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia | Dana Siluman Ahok

Berita terpopuler lainnya:
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya  
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
Mulai Pekan Depan, Polwan Boleh Berjilbab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.