TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua warga Nigeria berinisial NUM dan ASI, serta warga Indonesia, GCI. Ketiganya ditangkap karena diduga menipu PT TPAP hingga Rp 4 miliar.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan modus para tersangka adalah meretas e-mail atau surat elektronik perusahaan yang menjadi korban. ”Hack e-mail lalu meminta pengiriman uang ke rekening baru,” kata Hilarius di kantornya, Jumat, 23 Januari 2015.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan PT TPAP, perusahaan penyedia bulu mata palsu, pada 7 November 2015. Perusahaan yang berkantor di Kelapa Gading itu melaporkan adanya penipuan yang membuat perusahaannya rugi mencapai Rp 4 miliar.
Kasus ini bermula saat PT TPAP diminta mentransfer sejumlah uang melalui e-mail. Pelaku meretas e-mail PT TPAP sehingga berpura-pura menjadi TC Shop Inc, rekanan bisnis PT TPAP. PT TPAP dan TC Shop Inc, memang sudah sering bertransaksi dan melakukan konfirmasi melalui e-mail.
Pada 28 Agustus 2014, transaksi keduanya berjalan lancar dan melakukan pengiriman barang sebanyak 286 karton. Pengiriman kedua, 233 karton pada 24 September 2014. Sebanyak 15 karton pada 8 Oktober 2014 hingga pengiriman terakhir pada 28 Oktober 2014 sebanyak 17 karton. ”Saat korban mengkonfirmasi pembayaran kepada rekanan bisnisnya, mereka tidak mengubah nomor rekening,” kata Hilarius.
Namun, kata Hilarius, korban baru sadar telah ditipu setelah mengecek konfirmasi ihwal masuknya pembayaran mereka. Ternyata, korban dua kali mentransfer ke rekening Bank Mandiri dan Bank BNI yang diduga milik pelaku pada 1 Oktober 2014. Total jumlah yang ditransfer mencapai Rp 4 miliar.
Dari penyelidikan alamat e-mail dan rekening palsu pada 22 Januari 2015, penyidik berhasil menangkap tiga pelaku di tempat berbeda. Tersangka GCI ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, dan dua warga Nigeria, NUM dan ASI, ditangkap di Ciledug, Tangerang.
Menurut Hilarius, warga asing ini meretas alamat e-mail sekaligus mencari korban. Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang diduga otak aksi penipuan ini. Aktor utamanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO). (Baca: Hati-hati, Penipu di Dunia Maya Beraksi Lagi)
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone, kartu ATM BCA, kartu ATM CIMB Niaga, uang tunai Rp 217 juta, dan kartu SIM. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 378 ayat (1) tentang Penipuan. "Ancamanya kurungan penjara di atas lima tahun," katanya. (Baca: Marak Penipuan di Media Online, Ini Tipnya)
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Budi Gunawan|Eksekusi Mati|Harga BBM Turun|AirAsia|Dana Siluman Ahok
Berita terpopuler lainnya:
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya
Mulai Pekan Depan, Polwan Boleh Berjilbab
Wakil Ketua KPK, Bambang W Ditangkap Polisi