TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap karena kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di pengadilan. Mabes Polri mengklaim sudah mengantongi tiga barang bukti terkait dengan kasus ini.
"Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Jumat, 23 Januari 2015.
Ronny mengatakan kasus ini didalami berdasarkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Penyelidikan kasus Bambang sendiri dilakukan secara kilat karena status tersangka Bambang ditetapkan sepekan kemudian.
Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. Kasus yang menjerat Bambang terkait dengan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Bareskrim Polri menangkap Bambang dan menetapkannya sebagai tersangka. (Baca juga: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Sebelumnya, Bambang ditangkap Bareskrim pagi tadi setelah mengantar anaknya ke sekolah. (Baca juga: Busyro Desak Polisi Berikan Penjelasan)
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut|
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya