TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menganggap penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah proses penegakan hukum biasa. Menurut dia, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri telah melaksanakan tugas dengan obyektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Saya lihat, polisi sudah mengumpulkan alat bukti. Jadi, ini proses penegakan hukum biasa, tidak ada yang luar biasa," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Bambang Wijojanto Ditangkap, Deny: Ini Berbahaya)
Penangkapan Bambang Widjojanto ini, ujar Nasir, bukanlah proses melemahkan KPK. "Ini adalah konsekuensi dari lembaga yang mempunyai kewenangan yang sama," tutur anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia juga meminta masyarakat melihat dari dua sisi koin penegakan hukum dalam penangkapan ini. "Mungkin orang yang pro dengan kepolisian menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah bagian pelemahan institusi. Jadi, tak perlu berburuk sangka. Dua institusi itu, KPK dan kepolisian, punya wewenang sebagai lembaga penegak hukum," katanya. (Baca: Bambang Ditangkap, Relawan Jokowi Kecewa PDIP)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri pagi tadi setelah mengantar anaknya ke sekolah. Ia dijadikan tersangka dugaan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 15 Januari lalu. (Baca: Kasus Bambang Wijojanto Sudah Dicabut Tahun Lalu)
INDRI MAULIDAR
Berita terpopuler:
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi
PDIP Vs KPK: Megawati atau Abraham yang Dendam?