TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengaku telah mengetahui dugaan kasus terhadap Bambang Widjojanto sejak lama. "Itu kasus sudah lama. Komisi Hukum sudah dua kali membahas masalah itu," kata Azis, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Save KPK, Beredar Petisi #BebaskanBW)
Bambang ditangkap pagi tadi oleh Mabes Polri. Polisi menduga Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait dengan sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Laporkan BW, Sugianto Konsultasi Politisi PDIP)
Azis menjelaskan, kasus itu dibahas DPR setelah menerima laporan Yusuf Subrianto Sabran terkait dengan sengketa kasus pilkada Kotawaringin Barat. Komisi hukum juga telah merespons dan meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut. "Waktu itu Kapolri masih dipimpin Bambang Hendarso Danuri." (Baca: BW Ditangkap, Pengacara: Ada Kejanggalan dan Teror)
Meski demikian, kala itu polisi belum bisa menyelesaikan kasus tersebut. Alhasil, komisi hukum hanya bisa mengkonfirmasi tuduhan itu kepada Bambang saat uji kelayakan dan kepatutan pimpinan komisioner KPK. "Kala itu dia berjanji bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik," kata Azis.
Menurut Azis, DPR tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap penyidikan kasus yang ditangani KPK maupun kepolisian mampu menyelesaikan kasus itu dengan menerapkan azas pembuktian. "Tentunya harus didukung minimal dua alat bukti," kata Azis.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun