TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas 79 Jakarta Selatan, Kusrinarsih, mengakui bahwa sekolah yang dipimpinnya memungut iuran dari siswa. Menurut dia, dana itu digunakan untuk membayar sewa alat pendingin udara atau AC.
"Siswa dikenakan biaya Rp 30 ribu per bulan," kata Kusrinarsih saat ditemui di kantornya, Jumat, 23 Januari 2015. Kusrina mengatakan, mereka menyewa AC lantaran jumlah AC yang dimiliki sekolah tak cukup untuk dipasang di semua ruangan.
Jumlah AC yang ada hanya bisa untuk mendinginkan ruangan guru. Sedangkan 19 kelas yang ada tak mendapat jatah. Lantaran hal itu, kata dia, siswa meminta sekolah untuk memasang AC di kelas mereka. (baca: Gara-gara Pungli, Ahok Pecat 9 Kepala Sekolah)
Sekolah kemudian menyewa alat tersebut kepada pihak ketiga. Bayarannya ditarik dari siswa. "Karena bukan sekolah yang punya, maka didanai siswa," ujarnya. Dana itu dikumpulkan oleh Organisasi Sisa Intra Sekolah (OSIS).
Tak semua siswa ditariki uang untuk membayar sewa dan perawatannya. Siswa yang berasal dari keluarga tak mampu dibebaskan membayar iuran. "Jadi semacam subsidi silang dari siswa lain," katanya.
Kusrinarsih mengatakan, sekolah sudah 10 tahun menyewa AC tersebut dan akan menghentikannya pada akhir Januari nanti. Soalnya, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Arie Budhiman melarang sekolah memungut iuran apa pun dari siswa. "Kami sudah beritahu kepada siswa dan pihak yang menyewakan bahwa akan dihentikan." AC di sebagian kelas pun, kata dia, sudah dimatikan.
Arie sebelumnya melaporkan sembilan sekolah yang melakukan pungutan liar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dari temuan itu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan sembilan kepala sekolah tersebut kemungkinan akan dicopot.
NUR ALFIYAH