TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan Pemerintah DKI akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan mengenai penjualan minuman keras.
Ahok mengatakan selama ini DKI mengacu pada peraturan tersebut. "Kalau menteri perdagangan menyatakan begitu, ya kami ikut," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Pemda DKI Akan Tarik Bir dari Minimarket)
Sebelumnya, Ahok mengizinkan penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Ia mensyaratkan pembelian minuman keras hanya diizinkan dengan menunjukkan kartu identitas. Pembeli wajib berusia lebih dari 21 tahun. (Baca: Minimarket Tak Boleh Jual Bir, Pengusaha Protes)
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken pada 16 Januari 2015. (Baca: Rachmat Gobel Larang Penjualan Bir di Minimarket)
Ahok berujar Pemerintah DKI akan menyesuaikan peraturan daerah untuk mematuhi larangan tersebut. "Nanti kami atur perubahannya," kata Ahok. (Baca: April, Minimarket Tak Lagi Jual Bir)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia | Dana Siluman Ahok
Berita terpopuler lainnya:
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
Mulai Pekan Depan, Polwan Boleh Berjilbab