TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian Resor Aceh Tamiang kembali menyita 11,1 kilogram sabu dan 140 ribu butir pil ekstasi dalam truk berpendingin dengan nomor polisi BK 9056 BU pada Jumat, 23 Januari 2014. Truk ini adalah barang bukti penangkapan tersangka Bah, 38 tahun, bersama barang bukti 6,1 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, lima hari yang lalu. (Baca: Christopher Positif Pakai Narkoba Jadul )
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang Inspektur Dua Ferdian Chandra mengatakan barang haram tersebut ditemukan di tangki minyak dan di dalam ban serep truk. “Saya curiga kemudian kami geledah semua truk, ternyata ditemukan 11 kilo lagi sabu dan 140 ribu pil ektasi,” kata Ferdian kepada Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca:Eksekusi Bandar Narkoba, Beredar Meme Bela Jokowi)
Sebelumnya, truk Fusu Intercooler Super Great yang digeledah itu adalah truk yang ditangkap satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang pada pukul 23:00 Wib, Ahad, 18 Januari 2015 lalu. Selain menangkap Bah, polisi juga menyita sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi di bawah tempat tidur dan di belakang kemudi. “Kami masih terus kembangkan kasus ini,” ujarnya. (Baca:Indonesia Gawat Narkoba, Jokowi Minta Bantuan Kiai)
IMRAN MA
Terpopuler:
PDIP vs KPK: Siapa Jadi Pendendam?
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya