TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, merasa heran atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. "Saksi sumpah palsu kan sudah dihukum, kenapa tidak saat itu diperkarakan? Kenapa baru sekarang," kata Mahfud saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Saksi: Penangkap Bambang KPK Bawa Senapan Serbu)
Pagi tadi, Bagian Reserse Kriminal Polri menangkap Bambang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2010 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang dituduh mengumpulkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan Mahkamah Konstitusi.
Namun, Mahfud berpendapat secara hukum tidak ada yang salah dalam penangkapan Bambang. Namun, Mahfud curiga penangkapan itu sengaja dipolitisasi untuk menjerumuskan Bambang. (Baca: Pimpinan KPK 3 Tanpa Bambang, Keputusan Tetap Sah )
Kata Mahfud, kasus Bambang ini tidak ada sangkut pautnya dengan MK. Bila pun ada saksi palsu, hal itu bukan urusan MK. "Yang penting saksi sudah disumpah, didengar, dan diolah. Kalau muncul kasus kriminal dan pidana umum lainnya, itu urusan Polri."
Saat ditanya apakah penangkapan Bambang ada hubungannya dengan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Mahfud enggan berkomentar. "Saya tidak tahu dalam kasus ini. Tapi saya yakin seyakin-yakinnya, Pak BW orang yang bersih!."
DEWI SUCI RAHAYU
Terpupuler:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun