Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK  

image-gnews
Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015.  Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Menanggapi upaya kriminalisasi KPK pasca-menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi,  Presiden Jokowi hanya meminta kedua lembaga tak bergesekan dalam menjalankan tugas (baca pula: Minus KPK, Jokowi Panggil Para Penegak Hukum).

Atas pendiriannya itu banyak pihak mengritik Jokowi. Polisi sendiri terus melancarkan manuver (baca: Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar). Apa tanggapan lawan Jokowi saat pencalonan presiden 2014 lalu, Prabowo Subianto, atas sikap rivalnya itu?

Melalui keponakannya sekaligus anggota Komisi VII DPR yang membidangi Energi, Aryo Djojohadikusumo, Prabowo mengatakan dirinya tak mau berkomentar. "Beliau tidak mau memperkeruh suasana, karena tidak memegang wewenang dan mandat apapun dari rakyat," ujar Aryo ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.

Menurut Aryo, Prabowo mengerti bagaimana posisi Jokowi. Prabowo, kata dia, mengerti bagaimana intervensi dari luar. "Beliau mengerti posisinya gimana. Sesuai yang dia katakan saat pelantikan presiden. Beliau menghormati presiden mengeluarkan dalam langkah-langkah yang diperlukan," ujar Aryo.

>>TERBARU LAINNYA:

- Jokowi Anteng, Sejarah Mencatat

Begini Alotnya Pembebasan Bambang

Bambang  Sebut Ada Penelikung

Bocoran Pemeriksaan: Bambang-Penyidik Bersitegang


Tiga Kejanggalan Penangkapan Bambang KPK

Ada beberapa kejanggalan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang membuatnya tidak bisa dipidana. Salah satunya, menurut ahli pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, adalah tidak adanya pemeriksaan saksi palsu yang disebut-sebut disuruh oleh Bambang.

"Yang mengherankan, saksi palsu tidak diperiksa," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Bambang KPK Pernah Potong Jari Aktivis)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Bambang atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberi keterangan palsu di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Kesaksian palsu tersebut terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sempat ditahan kemarin, dini hari tadi Bambang dibebaskan (lihat: Batal Ditahan, Bambang KPK: Terima Kasih Rakyat!)

Tak urung, penangkapan itu mengejutkan banyak kalangan. Jenderal Oegroseno, misalnya, mengatakan bila dirinya masih Wakapolri, Kabareskrim yang menangkap Bambang akan ia tempeleng (lihat: Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok). Bahkan Anas Urbaningrum, yang ditahan KPK terkait kasus Hambalang  ikut kaget (baca: Bambang KPK Ditangkap, Anas Hambalang Bertanya).

Terkait kasusnya, menurut Topo, dirinya juga menyangsikan pernyataan polisi yang menggunakan kalimat 'menyuruh' (memberi keterangan palsu). Sebab, bahasa 'menyuruh' di bidang hukum dan bahasa sehari-sehari berbeda. Di hukum, orang yang 'menyuruh' bisa dipidana, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidana. Sementara itu, bila dua orang atau lebih turut serta dalam delik, yang terlibat dapat dipidana. (Baca: Abraham Menangis Ingat Firasat Bambang Widjojanto)

Topo menduga Bambang bukan menyuruh saksi memberi keterangan palsu, tapi hanya mengarahkan tata cara bersaksi di depan pengadilan. Hal ini sangat wajar dilakukan oleh penasehat hukum. "Kalau yang seperti itu salah, berarti semua penasehat hukum salah, dong. Seharusnya banyak juga yang diperiksa, kan," ujarnya.

Kejanggalan lain, kata Topo, penetapan tersangka kepada Bambang terkesan sangat cepat. Polisi menerima laporan dari masyarakat tanggal 15 Januari, selang delapan hari, Bambang ditangkap. "Padahal banyak kasus lain yang sudah lama dan melalui pemeriksaan saksi yang lebih lengkap, tapi tidak ditangkap. Lha ini belum diperiksa, sudah ditangkap." (Baca: Putri Bambang KPK: Ayah Keren Banget Ummi!)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Topo menceritakan KPK kerap diserang balik bila ada polisi yang ditetapkan tersangka. Misalnya seperti kasus penetapan tersangka Susno Duadji. Tak berapa lama, Antasari Azhar dipidana atas dugaan pembunuhan. "Selalu begitu, tiba-tiba ditangkap menjelang penetapan tersangka polisi," ujarnya.

Bambang terjerat Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang turut serta memberikan kesaksian palsu. Jika terbukti bersalah, dia dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di Pasal 55 tentang Penyertaan, ada beberapa kriteria pelaku tindak pidana. Di antaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita Terbaru:

Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi

Bambang Widjojanto: Ini Penghancuran KPK

Aneh, Wakapolri Tak Tahu Penangkapan Bambang KPK

Terungkap Bos Polisi Penangkap Bambang KPK

Berita Terpopuler:


Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK 

PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK 

Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

11 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

18 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.