TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akhirnya membatalkan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto setelah melalui proses yang alot. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan status baru Bambang sebagai tersangka di kepolisian tetap tak menggugurkan posisi bambang sebagai wakil ketua komisi antirasuah. (Baca: Tiga Kejanggalan dalam Penangkapan Bambang KPK)
"Berkaitan dengan status BW, kalau lihat Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 2 memang dikatakan di sana dihentikan sementara. Pada ayat 3, penghentian itu ditetapkan presiden. Dengan 2 aturan ini, status BW tetap pimpinan KPK," ujar Denny di gedung KPK, Sabtu dinihari, 24 Januari 2015.
Menurut dia, pemberhentian sementara secara hukum akan terjadi jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan putusan. "Ini akan kita lihat gimana sikap Presiden Jokowi," ujarnya. (Baca juga: Bambang Ditangkap, DPR: KPK Masih Berfungsi)
Denny sendiri melihat kasus Bambang ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi KPK. Menurut dia, lembaga antirasuah harus super jeli melihat serangan balik dari pihak-pihak tertentu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan itu karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI
VIDEO TERKAIT:
Berita lain:
Pelapor Bambang KPK dan Isu Jari Aktivis
Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi
Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok