TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tak begitu sepakat dengan pendapat banyak pihak bahwa penangkapannya merupakan upaya pelemahan KPK. Namun menurut Bambang, levelnya sudah lebih tinggi, yakni penghancuran KPK.
"Mungkin harus dinaikkan satu level ya?" kata Bambang saat ditanya wartawan di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Bambang KPK: Kerja Polri Bisa Masuk Rekor Dunia)
Sebelumnya, satu wartawan meminta komentar Bambang tentang penangkapannya sebagai upaya pelemahan KPK. Terlebih, Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, juga dilaporkan oleh PT Desy Timber ke Bareskrim Polri dengan tuduhan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
Bambang menolak berkomentar perihal pelaporan terhadap Adnan Pandu. Alasannya, dia belum mendengar langsung mengenai informasi tersebut.
Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait dengan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca:Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar)
Adapun Adnan dilaporkan oleh kuasa hukum PT Desy Timber ke Bareskrim Polri, Mukhlis Ramlan, Sabtu siang, 24 Januari 2015. Dia menuding Adnan merampok saham milik PT Desy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006. Menurut Mukhlis, Adnan memanfaatkan kisruh di antara internal keluarga pemilik saham mayoritas PT Desy Timber. Sehingga, Adnan berhasil menguasai 85 persen saham di perusahaan itu.
NUR ALFIYAH | LINDA TRIANITA
Baca juga:
Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok
Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK
Bambang KPK Ditangkap, Ahok dan Jokowi Satu Suara