Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Joko Widodo (dua kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tiga kiri), Ketua KPK Abraham Samad (kiri), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (dua kanan) dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kanan atas), berjalan menuju lokasi keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Joko Widodo (dua kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tiga kiri), Ketua KPK Abraham Samad (kiri), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (dua kanan) dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kanan atas), berjalan menuju lokasi keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno menilai petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar kesepakatan antara Kepolisian RI dan KPK di Istana Bogor pada Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi Soal KPK, tapi...)

Saat itu, kata Tedjo, Jokowi mengimbau agar kedua lembaga tetap menjernihkan suasana dengan tak boleh ada gerakan massa. Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam pertemuan itu. (Baca: Tedjo: KPK Tidak Kuat Bila Didukung Tidak Jelas)

"Tetapi kelihatannya tidak ditaati. Sehingga, masih ada pergerakan dari KPK," kata Tedjo di kompleks Istana Negara, Sabtu, 24 Januari 2015. Tedjo mengatakan, kesepakatan itu berisi persetujuan pimpinan KPK maupun Kepolisian tak mengeluarkan pernyataan tendesius. (Baca: Bambang KPK Bicara Soal PDIP dan Abraham Samad)

Karena itu, kata Tedjo, pernyataan yang disampaikan pimpinan KPK dan Kepolisian seharusnya menenangkan. "Jangan membakar massa (dengan orasi) 'Ayo rakyat. Kita harus begini-begitu'," kata Tedjo. "Pernyataan itu adalah sikap kekanak-kanakan." (Baca: Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi)

Kemarin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menemui para pendukung lembaga antirasuah yang menggelar aksi di halaman kantor yang terletak di Jalan Rasuna Said kaveling C1, Jakarta Selatan itu. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan apresiasi masyarakat atas musibah dan bencana yang menimpa pada KPK hari ini. (Baca: Todung: Cicak Vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat)

"Saudara-saudaraku yang saya cintai, hari ini kita akan bersatu menegakkan kembali komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi yang selama ini sudah berjalan," ujar Abraham di kantor KPK, Jumat, 23 Januari 2015. Menurut dia, apa yang terjadi hari ini adalah salah satu upaya-upaya untuk mengerdilkan upaya pemberantasan korupsi. (Baca: KPK vs Polri, Menteri Tedjo: Jangan Bakar Massa)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abraham mengajak seluruh masyarakat tetap menegakkan kebenaran, keadilan, dan kembali berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi pemberantasan korupsi. Dia meminta masyarakat bersatu padu melawan aksi-aksi penzaliman dan kriminalisasi terhadap KPK. "Insya Allah kebenaran pada akhirnya akan tercipta di Indonesia yang kita cintai ini," ujarnya. (Baca: Kecoh Wartawan, Menteri Jokowi Kabur di Istana)

Sebagai penutup, Abraham kembali lagi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu, tenaga, energi yang sebesar-besanya untuk menjaga gedung KPK dari upaya pelemahan. "Saya berharap kita tidak meninggalkan gedung ini sebagai bukti kecintaan kita terhadap KPK," kata Abraham. (Baca juga: Bambang Widjojanto Bebas, 100 Polisi Jaga KPK)

MUHAMMAD MUHYIDDIN | LINDA TRIANITA

Topik terhangat:
Budi Gunawan
 | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia 

Berita terpopuler lainnya:
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK

Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK

KPK Vs Polri, Din Syamsuddin: Karena Sikap Jokowi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

15 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

18 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.