TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo masih menunggu surat fomal penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dari Kepolisian RI.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto surat Kepolisian itu akan menjadi bahan kajian Jokowi membuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang.
Hingga Sabtu ini, kata Andi, Sekretariat Negara belum menerima surat dari Kepolsian. (Baca: Pergantian Kabareskrim, Andi: Polri Agar Disiplin)
"Sehingga kami juga belum bisa menelaah apa yang harus dilakukan presiden," kata Andi Widjajanto di kompleks Istana, Sabtu 24 Januari 2015.
Presiden, kata Andi, juga belum menerima laporan kapan Kepolisan akan menyerahkan surat tersebut. "Kami akan tanyakan surat itu nanti Senin," kata Andi.
Istana juga telah mendengar kabar Bambang menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Presiden, kata Andi, juga akan menunggu keputusan pimpinan KPK berkaitan dengan surat pengunduran Bambang. (Baca: Tangkap Bambang KPK, Andi: Polri Tidak Lapor Dulu )
Andi mengaku tidak bisa memprediksi apakah setelah surat Kepolisian dikirimkan ke Istana, Jokowi akan langsung mengeluarkan Keputusan Presiden.
"Tunggu saja langkah-langkah riil dari Jokowi nanti," kata Andi.
Yang pasti, ujar Andi, Jokowi sadar bahwa kasus penetapan Bambang sebagai tersangka di Kepolisian amat sensitif dan
mendapat perhatian luas dari masyarakat.
"Presiden akan hati-hati menyikapi penetapan BW sebagai tersangka," kata Andi.
Jokowi, kata Andi, juga sedang menyiapkan langkah untuk memastikan KPK tak lumpuh. KPK, kata Andi, tetap akan berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana mengatakan Bambang masih sah berstatus sebagai pimpinan KPK.
Undang-Undang KPK pasal 32 ayat 2 menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Pada ayat 3 dikatakan bahwa, "pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden," kata Denny.
Maka, kata Denny, sebelum Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian, status Bambang masih tetap sebagai pimpinan KPK.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Baca juga:
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
Tiga Perubahan Ujian Nasional Ala Menteri Anies
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
LPSK Lindungi Aktivis Bangkalan Korban Penembakan