TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menolak menandatangani surat penahanan. Menurut kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, penolakan penahanan itu karena penyidik tak menjawab jelas pertanyaan yang diajukan kliennya. (Bacas: Bambang KPK Tersangka, Arak: Reformasi Polri!)
"Berita acara penahanan juga ditolak ditandatangani," ujar Usman di gedung KPK, Sabtu, 24 Januari 2015. Alasannya, penyidik enggan menjelaskan ketika Bambang ingin tahu kaitan antara kualifikasi pertanyaan yang disampaikan dan penangkapan. (Baca: Begini Alotnya Penangguhan Penahanan Bambang KPK)
Menurut Usman, Bambang menanyakan Pasal 242 tentang pemberian kesaksian palsu yang dituduhkan kepadanya. "Bambang tanya kualifikasi delik yang mana, ayat 1 atau 2?" (Baca: Pimpinan KPK Jamin Penangguhan Penahanan Bambang)
Selain Pasal 242, Bambang juga mempertanyakan Pasal 55 yang disangkakan kepadanya. Di situ, Bambang menanyakan apakah dituduh melanggar ayat 1 kesatu, kedua, atau ketiga. "Apa posisi persis Pak BW ini, yang menyuruh melakukan atau membujuk melakukan?," Usman menambahkan.
Karena pertanyaan dijawab pendek dan penyidik menerapkan Pasal 242 dan 55 saja, Bambang pun belum mau melanjutkan pemeriksaan atau tidak bersedia menjawab. Alasan inilah yang membuat Bareskrim Polri berencana menahan Bambang karena dinilai tak kooperatif.
Total ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik. Meski ditangkap sejak pukul 07.30 WIB, Bambang baru menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB karena menunggu didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Usman Hamid, Iskandar Sonhadji, Abdul Fikar, dan Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana.
Bambang ditangkap dalam perjalanan pulang, setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap Bambang dilakukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat.
Sepekan sebelumnya, KPK mengumumkan calon tunggal Kapolri yang diusung PDI Perjuangan, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Pelapor Bambang KPK dan Isu Jari Aktivis
Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok
Bambang Widjojanto Ditangkap karena Jokowi
Tiga Kejanggalan dalam Penangkapan Bambang KPK