TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, sikap Presiden Joko Widodo tidak tegas dalam menyelesaikan pertikaian antara KPK dan kepolisian. "Kelihatannya Presiden tersandera oleh kepentingan politik partai pendukungnya," ujar Muzani ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015. Sebab, Muzani melihat kewenangan Jokowi selaku kepala negara sangat besar yakni mempunyai hak prerogratif.
Muzani menyebutkan kisruh antara Polri dengan KPK ini pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dikenal dengan istilah 'Cicak vs Buaya'. Saat itu, SBY langsung meminta Polri tidak melakukan upaya penarikan penyidiknya di KPK. "Problemnya memang berbeda, tapi hampir sama. Kalau tidak diselesaikan dengan ketegasan presiden, problem ini bisa berlanjut," kata Muzani (baca: Begini Alotnya Penangguhan Penahanan Bambang KPK).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan itu karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kota Waringin Barat. Penangkapan Bambang ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi (baca: Abraham Samad: Lawan, Upaya Mengkerdilkan KPK!).
LINDA TRIANITA
Berita terkait:
Pelapor Bambang KPK dan Isu Jari Aktivis
Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok
Tiga Kejanggalan dalam Penangkapan Bambang KPK