TEMPO.CO, Jakarta -Cuma sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Bambang Widjojanto mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Ditengarai penetapan itu terkait upaya KPK sebelumnya yang menetapkan Budi Gunawan, Kapolri pilihan Presiden Jokowi, sebagai tersangka kasus korupsi. (Baca: Penangkap Bambang KPK Mengaku Anak Buah Budi Gunawan)
"Di Undang-Undang KPK menjelasakan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan," katanya di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015. Karena aturan itu, Bambang mengatakan akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK. Nanti pimpinanlah yang akan mengajukannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi Gunawan mengambil langkah serupa?
Sehari sebelum Bambang ditangkap, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan belum berencana memberhentikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. (Baca: Soal Budi Gunawan, Andi: Tunggu Proses Hukum.)
"Belum ada rencana itu," ujar Badrodin, Kamis, 22 Januari 2015. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Polri segera melepas jabatan Budi Gunawan.
Padahal, langkah mundur Budi penting agar tidak mengganggu proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Budi. Kasus tersebut kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Semua Pimpinan KPK Putuskan Status Tersangka Budi.)
Kasus yang menjerat Budi Gunawan membuat Presiden Joko Widodo menunda pelantikannya sebagai pengganti mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Padahal DPR telah menyetujui permohonan pengangkatan mantan ajudan Presiden Megawati Sukarnoputri itu.
Menurut Badrodin, opsi pemberhentian baru akan diambil jika status yang disandang Budi dinilai mengganggu tugasnya sebagai Kalemdikpol. "Kasus ini beda dengan Irjen Djoko Susilo, yang dulu berstatus tersangka. Beliau, kan, saat itu mengundurkan diri," ujarnya. Apa pula alasan Bambang mundur?
Bambang mengatakan sebagai penegak hukum, dia ingin memenuhi aturan itu. "Saya harus tunduk di bawah konstitusi, undang-undang, moral hukum, dan etika."
NUR ALFIYAH | RIKY FERDIANTO
Berita Lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Polusi Bisa Bikin Hilang Ingatan
Mengapa Anak Laki-laki Lebih Lambat Bisa Bicara
Studi: Bahasa Dipengaruhi Warisan Gen Ibu