TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hukum dan pegiat koalisi masyarakat sipil, Todung Mulya Lubis, menyarankan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto untuk tidak buru-buru mengundurkan diri dari jabatannya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan lupa, (Komjen) Budi Gunawan juga tersangka tapi masih kerja," ujar Todung di Gedung KPK, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: KPK vs Polri, Menteri Tedjo: Jangan Bakar Massa)
Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri kemarin atas tuduhan memalsukan keterangan saksi dalam sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin 2010 lalu. (Baca: Hormati Hukum, Bambang Widjojanto Mundur dari KPK)
Adapun penangkapan Bambang itu terjadi tidak lama setelah KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. (Baca: Penangkap Bambang KPK Anak Buah Budi Gunawan)
Menurut Todung, ada baiknya Bambang menunggu keputusan Presiden Joko Widodo sebelum mengundurkan diri dari jabatannya. Todung merasa KPK masih membutuhkan Bambang untuk bekerja. Todung juga meyakini Bambang Widjojanto juga masih ingin bekerja di KPK.
"Tiga pimpinan saja sudah susah kerja KPK, apalagi jika Bambang sebagai tersangka non aktif," ujar Todung.
Meski yakin Bambang masih bekerja, Todung berkata bahwa Bambang bisa saja dipaksa non-aktif apabila kasus yang menderanya terus berlanjut.
ISTMAN MP
Berita terpopuler lainnya:
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
KPK Vs Polri, Din Syamsuddin: Karena Sikap Jokowi