Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tedjo: Dukungan ke KPK dari Rakyat Tak Jelas

Editor

Budi Riza

image-gnews
Presiden Joko Widodo (dua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (tiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (dua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (tiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (dua kiri belakang) beri keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2014. Jokowi meminta Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (dua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (tiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (dua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (tiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (dua kiri belakang) beri keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2014. Jokowi meminta Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian tidak menggerakkan massa turun ke jalan.

Tedjo menyesalkan adanya pergerakan massa di Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga diliput berbagai media massa nasional. Menurut Tedjo, KPK akan kuat bila justru didukung konstitusi yang berlaku.

"Bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu," kata Tedjo di kompleks Istana Negara, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: KPK vs Polri, Menteri Tedjo: Jangan Bakar Massa)

Pergerakan massa, kata Tedjo, boleh jika hanya digelar di ruangan tertutup. Jokowi, kata Tedjo, juga sudah mewanti-wanti agar tidak ada pernyataan panas dari kedua pimpinan lembaga.

Tedjo mengaku kecewa dengan pernyataan KPK pada jumat malam tentang adanya upaya kriminalisasi terhadap petinggi KPK.

"Sebagai Menteri Polkam, saya menyayangkan. Pertemuan semalam (di KPK) itu mestinya tidak perlu terjadi." (Baca: Bambang KPK Bicara Soal PDIP dan Abraham Samad)

Kemarin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menemui para pendukung lembaga rasuah yang menggelar aksi di halaman kantor yang terletak di Jalan Rasuna Said kavling C1, Jakarta Selatan itu.

Abraham mengucapkan terima kasih atas dukungan apresiasi masyarakat atas musibah dan bencana yang menimpa pada KPK hari ini. (Baca: Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Bambang KPK)

"Saudara-saudaraku yang saya cintai, hari ini kita akan bersatu menegakkan kembali komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi yang selama ini sudah berjalan," ujar Abraham di kantor KPK, Jumat, 23 Januari 2015.

Menurut Abraham, apa yang terjadi hari ini adalah salah satu upaya-upaya untuk mengkerdilkan upaya pemberantasan korupsi. (Baca: Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi  )

Abraham pun mengajak seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke untuk tetap menegakkan kebenaran, keadilan, dan kembali berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi pemberantasan korupsi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abraham juga meminta masyarakat bersatu padu melawan aksi-aksi penzaliman dan kriminalisasi terhadap KPK.

Dalam kesempatan itu, Abraham juga menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang telah dijalankan selama ini tidak akan pernah berhenti dengan adanya upaya kriminalisasi KPK.

Abraham meminta masyarakat memanjatkan doa agar perjuangan menegakkan komitmen antikorupsi selalu dalam lindungan Tuhan. "Insya Allah kebenaran pada akhirnya akan tercipta di Indonesia yang kita cintai ini."

Sebagai penutup, Abraham kembali lagi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu, tenaga, energi yang sebesar-besanya untuk menjaga gedung KPK dari upaya pelemahan.

"Saya berharap kita tidak meninggalkan gedung ini sebagai bukti kecintaan kita terhadap KPK," kata Abraham.

Bambang ditangkap Bareskrim Polri seusai mengantar anaknya ke sekolah di Depok kemarin pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | LINDA TRIANITA

Berita terpopuler lainnya:

Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK

KPK Vs Polri, Din Syamsuddin: Karena Sikap Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

2 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

3 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

11 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.