TEMPO.CO , Jakarta: Sekretariat Nasional Joko Widodo atau Seknas Jokowi mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta institusi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri bertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Untuk kasus KPK ini, kami dukung apa yang disampaikan Presiden Jokowi, KPK dan Polri harus berlaku baik dan berdasarkan undang-undang,” kata Presidium Seknas Jokowi, Muhammad Yamin, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca:Seskab Andi: Jokowi Siapkan Penyelamatan KPK)
Menurut Yamin, KPK harus dikembalikan kepada pemberantasan korupsi. “Dan Polri sesuai undang-undang, bukan kepentingan,” ujarnya. Presiden, dia melanjutkan, tidak bisa mengintervensi. “Tapi, masyarakat bisa menilai.”
Untuk itu, Yamin meminta Jokowi untuk bertindak tegas terhadap Polri dan KPK. “Kalau ada oknum KPK atau Polri yang punya hasrat lain atau nafsu politik, itu tidak boleh. Masyarakat bisa menilai sendiri,” kata Yamin. (Baca: Seskab Andi: Jokowi Minta Tidak Ada Manuver Hukum)
Seperti diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Jumat pagi lalu. Bambang disangka terlibat penyiapan saksi palsu saat menjadi pengacara dan bersidang pada sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010 lalu. (Baca: Kasus Bambang KPK, Oppie Tagih Komitmen Jokowi)
Bambang dilaporkan politikus PDIP, Sugianto Sabran, ke Mabes Polri pada 19 Januari lalu. Sugianto merupakan bekas kandidat bupati yang digugat oleh kandidat Ujang Iskandar, yang dibela Bambang, dan kalah di persidangan MK.
Sedangkan hari ini, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, juga dilaporkan ke mabes Polri pada Sabtu, 24 Januari 2015, dengan dugaan melakukan pengambil-alihan saham PT Daisy Timber.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
Tiga Perubahan Ujian Nasional Ala Menteri Anies
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
LPSK Lindungi Aktivis Bangkalan Korban Penembakan