TEMPO.CO, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berencana meninjau kembali kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Bambang, berbagai data dan dokumentasi persidangan akan menjadi bahan peninjauannya atas berbagai sangkaan yang ditujukan kepadanya. (Baca: Jawaban Spontan Jokowi Saat Ditanya KPK Vs Polri)
"Saya mulai me-review lagi. Ini perkara sudah cukup lama, apa sih masalahnya?" kata Bambang Widjojanto di rumahnya di Kampung Bojong Lio, Sukmajaya, Cilodong, Depok, Sabtu, 24 Januari 2015. Bambang yakin seluruh persidangan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi itu terdokumentasi oleh lembaga peradilan tersebut. (Baca: Adnan Pandu: Sekarang Giliran Saya)
Sebagai pengacara senior, Bambang yakin rekan-rekan kuasa hukumnya dapat memperhatikan kebenaran proses persidangan kasus sengketa pilkada tersebut. "Kita tahu persis kok, teman-teman lawyer saya pasti bisa melihat proses itu wajar atau tidak," kata Bambang. (Baca: Tedjo Bikin Ruwet, Surya Paloh Mesti Turun Tangan)
Menurut Bambang, indikasi penggiringan keterangan saksi bisa dilihat saat pengacara bertanya kepada saksi tersebut dan tersangka. Dari situ pengacara dapat mengetahui apakah jawaban yang diberikan saksi tersebut bohong atau tidak. (Baca: ''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri'')
"Kalau saya sih akan me-review ke situ. Proses itu bagaimana, lancar apa tidak?" kata Bambang. Menurut Bambang, saat saksi ataupun tersangka memberikan keterangan, kejujuran dan kebohongan dapat dilihat dengan sangat mudah. (Baca juga: Jokowi Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji)
MAYA NAWANGWULAN
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi