TEMPO.CO , Jakarta: Muhammad Suherman, salah satu warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan saksi Ratna Mutiara tidak pernah diarahkan Bambang Widjojanto untuk memberikan kesaksian palsu.
Ratna diketahui bersaksi palsu di Mahkamah Konstitusi pada sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan dikenai hukuman penjara lima bulan pada 2010.
Suherman mempertanyakan adanya pernyataan di televisi bahwa Ratna dinyatakan bersalah dan dihukum karena diarahkan Bambang Widjojanto untuk berbohong.
"Saya kebetulan koordinator saksi. Setiap ada pertemuan dengan tim Pak BW, saya selalu hadir. Kami hanya diajarkan tata cara bersidang karena memang kami tidak pernah sidang." (Baca: Kasus Kotawaringin di MK, Kok KPK yang Digeledah? )
Ratna, kata Suherman, juga kerap bertanya ihwal memberi kesaksian di persidangan di MK itu.
Suherman lalu menjelaskan ke Ratna bahwa memberikan kesaksian di MK demi mencari kebenaran. "Kami tidak digaji dan kami siap," kata Suherman. (Baca: Usut Kasus Besar, Pimpinan KPK Rawan Digugat)
Namun, saat di hotel tempat mereka menginap di Jakarta itu, Suherman dihampiri seorang pria bernama Kusmiadi, warga Arus Selatan, Pangkalan Bun.
"Dia ngakunya sepupu Pak Ujang." Tanpa diduga, Suherman mengatakan, Kusmiadi bersama tiga orang lainnya malah mengaku telah memberi kesaksian palsu di persidangan MK.
Khusus untuk Ratna, ujar Suherman, hakim MK menawarkan untuk mencabut kesaksiannya atau mengaku disuruh berbohong oleh Bambang Widjojanto dan tidak akan dipenjara.
Namun, Ratna merasa tidak pernah diarahkan atau memberi kesaksian palsu oleh Bambang.
"Jangankan 15 tahun, lebih dari itupun saya tidak akan mencabut," ujar Suherman menirukan pernyataan Ratna.
Namun, dia kaget ketika tiba-tiba Ratna menyatakan kesaksiannya diarahkan. "Kan itu aneh," kata Suherman. Ratna akhirnya hanya divonis lima bulan bui.
Setahun setelah memberi kesaksian di MK itu, Suherman bersama 61 saksi lainnya diperiksa tim penyidik Mabes Polri. Saksi yang diperiksa tinggal segitu lantaran dua orang meninggal, empat orang mencabut kesaksiannya, dan Ratna yang berperkara itu.
"Kami cerita apa adanya. Surat yang dikirim ke kami undangan dimintai keterangan untuk Ujang yang dilaporkan Sugianto atas dugaan pengarahan saksi," kata Suherman.
Sugianto Sabran merupakan pasangan kandidat nomor satu untuk pilkada Kotawaringin Barat, yang diusung PDIP. Pada 19 Januari lalu, Sugianto memasukkan kembali laporan kesaksian palsu.
Laporan ini menjadi dasar polisi untuk menangkap Bambang Widjojanto, yang menjadi penasehat hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang menggugat di MK, pada Jumat pagi, 23 Januari 2015.
Bambang lantas dijadikan tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi. Bambang disangka melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.
Penangkapan Bambang ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler lainnya:
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
KPK Vs Polri, Din Syamsuddin: Karena Sikap Jokowi