TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo tak perlu diragukan lagi. Presiden mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk terus memberantas korupsi. "Presiden sangat berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Ahad, 25 Januari 2015.
Namun, kata Pratikno, proses hukum yang sedang dijalani personel petinggi kedua lembaga tersebut juga harus dihargai. Menurut Pratikno, Jokowi berusaha mencari solusi atas kisruh yang tengah melanda KPK dan Polri.
Salah satunya adalah dengan membentuk tim independen yang beranggotakan tujuh orang, yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu, Jimly Asshidique, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua KPK Erri Riyana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif yang malam ini tak hadir.
"Ini baru warming up, ke depannya, diskusi ini akan dintensifkan," ujar Pratikno.
Tim ini berusaha untuk mencari solusi atas proses hukum, politik, dan keinginan masyarakat. Ketiga hal tersebut, kata Pratikno, coba dirumuskan untuk mencari solusi yang paling tepat menyelesaikan persoalan ini. (baca: KPK vs Polri, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi)
Salah seorang anggota, Erry Riyana, mengatakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi tak perlu diragukan. "Bagus kok bagus," ujarnya singkat.
Jumat lalu, Jokowi menyatakan KPK dan Polri tidak boleh bergesekan dalam menjalankan tugas. Pernyataan itu menanggapi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Haris, pernyataan Jokowi ini menunjukkan kualitas Jokowi dalam menyelesaikan masalah. "Massa sudah bergerak, statementnya kok cuma itu. Dia tidak paham apa tidak berani?" (Baca: Penyidik Bareskrim Tersangkut Kasus Budi Gunawan?).
Situasi yang memanas itu sampai membuat Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Moeldoko mengirim personel TNI untuk menjaga Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, tindakan itu merupakan amanat undang-undang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 7 Ayat 1,” kata Moeldoko dalam akun facebooknya, Moeldoko, Minggu 25 Januari 2015. (Baca: KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?)
TIKA PRIMANDARI