TEMPO.CO , Bangkok:Pemerintah junta militer Thailand melarang mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra melakukan aktivitas politik selama 5 tahun. Larangan ini dikeluarkan setelah putusan bersalah dikeluarkan oleh parlemen Thailand, Jumat, 23 Januari 2015.
Selain melarang aktif berpolitik, Yingluck juga akan menghadapi dakwaan atas penyalahgunaan dana skema subsidi beras bagi warga miskin Thailand. Sehingga kebijakan ini dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar 10 miliar pound.
Adik bungsu mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra ini diancam hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah nantinya.(Baca:Hari Ini Voting Nasib Bekas PM Yingluck Shinawatra)
Mayoritas anggota parlemen, 198 orang melawan 18 orang, menyetujui pemakzulan Yingluck. Dengan putusan ini, Yingluck menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Thailand yang dimakzulkan dari jabatannya. Thaksin sendiri menjadi pelarian di luar negeri setelah dilengserkan dari kursi perdana menteri tahun 2006.
“Pelarangan buat saya untuk lima tahun akan mencederai hak-hak asasi saya,” ujar Yingluck. Kasus ini bertujuan menyingkirkan saya dan memiliki agenda tersembunyi. Ini didorong motif politis,” kata Yingluck soal skema subsidi, seperti dilaporkan Reuters. (Baca:Yingluck Lengser, Ini Saran Thaksin untuk Adiknya)
Jalan-jalan di Bangkok sepi saat putusan pemakzulan Yingluck. Pendukung Yingluck tidak ada yang turun ke jalan. Aparat berjaga-jaga di sekitar gedung parlemen.
Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha menegaskan akan menangkap siapa saja yang melakukan aksi demo di jalan. Karena itu artinya melanggar undang-undang darurat militer yang diberlakukan setelah ia melakukan kudeta atas pemerintahan Yingluck.
GUARDIAN | MARIA RITA
Baca juga:
Bambang KPK Ditangkap, Ahok dan Jokowi Satu Suara
KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
Tiga Perubahan Ujian Nasional Ala Menteri Anies
Putri Bambang KPK: Ayah Keren Banget Umi!