TEMPO.CO , Malang -- Kementerian Sosial menyiapkan tempat rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba. Antara lain: sebanyak lima unit pelaksana teknis dan dua panti rehabilitasi sosial Parmadi Putra Insyaf di Medan dan Panti Sosial Parmadi Putra Galih Pakuan di Bogor. Serta sebanyak 49 institusi yakni pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk pemerintah.
"Kementerian Kesehatan menangani secara medik, Kementerian sosial menangani rehabilitasi sosial," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke Universitas Islam Malang, Sabtu 24 Januari 2015.
Sejumlah tangsi militer juga disiapkan untuk rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial pecandu narkoba ini bakal diluncurkan 31 Januari 2015. Adapun proses rehabilitasi idealnya sekitar 16 bulan. Untuk menangani rehabilitasi sosial pecandu narkoba, disiapkan sebanyak 700 pekerja sosial. (Baca juga:Mengintip Penanganan Pecandu di Kampung Ambon)
Kapasitas rehabilitasi medik dihitung sesuai dengan kemampuan jumlah pekerja sosial. Setiap tahun baru sekitar 100 ribu pecandu yang ditangani dari total sebanyak 4,2 juta pecandu narkoba. Sedangkan Kementerian Sosial baru menangani sekitar 10 persen atau 10 ribu pecandu. Penanganan rehabilitasi sosial narkoba ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tahap awal, pecandu narkoba dilakukan penilaian dini hasilnya digunakan untuk proses penaganan lebih lanjut. Meliputi tingkat psikotik masing-masing individu tingkat rendah atau tinggi serta apakah ada pengguna yang terinveksi HIV/AIDS. Selanjutnya, mereka akan menjalani rehabilitasi secara total. (Baca: Pecandu Narkoba Kena HIV/Aids Capai 4 Juta.)
Mereka akan dikelompokkan sesuai dengan kondisi masing-masing. Panti rehabilitasi sosial juga menyiapkan keterampilan untuk usaha ekonomi produktif. Meliputi pelatihan fotografi, percetakan dan kuliner. Jika kondisinya siap mereka bakal langsung dikembalikan ke keluarga. Sedangkan keluarga harus mengawasi agar korban tak kembali menggunakan narkoba. (Baca: Klinik Rehabilitasi Kampung Ambon Tak Lagi Sepi)
Menurutnya, pengguna narkoba jenis sabu dan ganja sebagian besar mengalami gangguan psikotik hingga 60 persen. "Potensi gangguan jiwa tinggi," katanya.Tak hanya itu, pecandu narkoba juga mengalami kerugian secara materi. Lantaran harga narkoba mahal dan menguras kantong. Sehingga tak jarang pecandu narkoba untuk mendapatkan barang haram tersebut melakukan tindak pidana dan kejahatan. (Baca: Diusulkan, Pecandu Narkoba Ditanggung BPJS)
EKO WIDIANTO